Sularno, guru honorer terancam satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Ist)

MUSI RAWAS, iNews.id - Profil Sularno (34) guru honorer di Musi Rawas, Sumsel yang menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno merupakan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. 

Sularno sudah 10 tahun menjadi guru honorer di sekolah tersebut atau tepatnya sejak tahun 2013 lalu. Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500.000 yang dibayar dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Sebelum naik menjadi Rp500.000, Sularno hanya menerima gaji atau honorer sebesar Rp300.000 per bulan. Gaji yang sangat kecil tersebut diterima Sularno tiga bulan sekali. 

Untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama seorang istri dan dua orang anaknya yang masih kecil, selepas mengajar, Sularno akan bekerja serabutan untuk mencari tambahan. Apapun dikerjakan pria yang hanya tamatan SMA ini, yang penting halal. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network