Sularno usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Terkait hukuman percobaan yang diterima Sularno (34) guru honorer di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumsel terpaksa mengungsi dari rumahnya. Sularno mengungsi demi keselamatan dirinya dan keluarga karena sempat mendapatkan ancaman dari keluarga siswa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).

Kepala SD Negeri Sungai Naik Kurnai membenarkan Sularno mengungsi dan belum kembali ke desa. “Demi keamanan dan keselamatan semuanya, Sularno masih mengungsi dan belum kembali ke dusun,” ujar Kurnai, Rabu (17/5/2023).

Kurnai mengaku, usai hakim membacakan putusan terhadap Sularno, dirinya juga mendapat ancaman dari pihak keluarga korban saat berada di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dirinya dituding membela Sularno yang berstatus guru honorer di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengaku belum mengetahui apakah Sularno masih akan tetap mengajar di SD Sungai Naik pasca-putusan sidang.

Kurnai berharap usai sidang putusan, tidak ada masalah baru muncul di desa maupun di SD Sungai Naik. Dirinya menginginkan Desa Sungai Naik khusunya di sekolah yang dia pimpin kondusif.

Terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas, Raslim juga membenarkan Sularno belum kembali ke Desa Sungai Naik. Menurut Raslim, Sularno harus diungsikan ke rumah keluarganya demi keamanan dan kenyamanan pasca-sidang.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network