Sidang vonis Sularno di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Dede F)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sidang terhadap Sularno (34), guru honorer di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel ternyata diwarnai protes dari keluarga KV (9). Pihak keluarga menuding ada main mata aparat dengan pihak terdakwa sehingga vonis tidak berpihak kepada mereka. 

Diketahui, Sularno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa (16/5/2023) divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara, denda Rp60 juta subsider 1 bulan penjara dan tidak ditahan. Putusan tersebut memicu ketidakpuasan keluarga KV yang membuat suasana usai persidangan memanas. 

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," teriak Insan, salah satu keluarga korban KV di Pengadilan Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).

Insan menjelaskan, apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka. "Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network