Sidang vonis Sularno di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Dede F)

Sementara, Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah main mata dengan pihak terdakwa, sehingga putusan tidak memihak mereka. "Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ujarnya.

Keluarga siswa juga mengancam apabila tidak dilakukan penahanan terhadap Sularno, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. "Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network