Asan dan keponakannya. (Foto: Berrie Brima)

Asan Basri yang sebelumnya pernah diringkus menjadi pemakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 kembali mengulangi perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain mengatakan, Asan sudah masuk target operasi merupakan PNS Rupbasan Baturaja dan merupakan resedivis kasus yang sama. 

"Pelaku ini resedivis kasus narkoba, dulu tugas di Prabumulih tapi kemudian pindah ke Baturaja. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ujarnya, Senin (7/12/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network