Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya menilai saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan perkara. (Foto: Dede F)

Ghandi menilai, keterangan ahli yang dihadirkan tersebut tidak objektif, mengingat apa yang ada dalam BAP dan pada keterangannya dalam sidang tidak sama. Selain itu, Ghandi menilai jika dalam perbuatan terdakwa Reza Ghasarma, tidak ada unsur paksaan atau ancaman.

"Maka dari itu, kami rasa terlalu berlebihan jika klien kami ini terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya,

Untuk itu, lanjut Ghandi, pada persidangan selanjutnya agar pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli agar dapat meringankan, seperti Ahli Pidana, Ahli Bahasa serta Ahli Antropologi.

"Semua akan kami hadirkan sekaligus nanti pada persidangan selanjutnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network