PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel masih terus mendalami kasus pengoplos solar dengan omzet miliara rupiah di Kabupaten Muara Enim. Selain mendalami keterlibatan korporasi, polisi juga mengejar pemodal yang membiayai praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar ini.
Enam pengoplos yang ditangkap telah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Pemeriksaan juga terhadap akta pendirian PT Pali Pau Mandiri. "Akan didalami bukti resi penjulan solar oplosan ke berbagai perusahaan, serta penggunaan logo Pertamina pada armada angkutan," ujar Direktur Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, Rabu (23/3/2022).
Modus para pelaku yakni solar Pertamina dicampur dengan minyak tanah putih serta minyak solar sulingan yang beberasal dari praktik illegal driling di Musi Banyuasin. Kemudian dicampur kembali dengan asam sulfat atau cuka para serta bleaching.
Diketahui, Polda Sumsel bersama BPH Migas menggerebek gudang pengoplos solar di Muara Enim. Sejumlah barang bukti ditemukan mulai dari tangki penyimpangan, truk tangki, blender besar untuk mencampur solar, dan ratusan ton solar oplosan.
Editor : Berli Zulkanedi