PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menyiapkan hotline pengaduan penyimpangan dan permainan distribusi minyak goreng. Masyarakat yang mengetahui atau melihat indikasi penyimpangan minyak goreng diminta dapat melapor agar segera dapat ditindak.
"Jika ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng yang dapat menyebabkan terjadi kelangkaan serta meningkatnya harga jual di luar batas kewajaran masyarakat bisa menyampaikan pengaduan di hotline nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia, permasalahan kesulitan masyarakat memperoleh salah satu kebutuhan pokok itu dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian pihaknya untuk membatu mengatasinya sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian. Kelangkaan terjadi akibat adanya aksi penimbunan dan penyimpangan pendistribusian ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu.
"Untuk mencegah terjadinya penyebab permasalahan itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke sambungan telepon hotline," katanya.
Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di Sumsel sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
"Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban Sumsel," ujar Kapolda.
Editor : Berli Zulkanedi