Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Ist)

"Selama ini kita mengungkap fakta dari perusahaan milik Robi saja. Ternyata dalam perkara ini terungkap pula ada gratifikasi dari pihak perusahaan Iwan Rotari," ujarnya.

Iwan Rotari ini sendiri mendapatkan 4 paket proyek di Mura Enim, dengan nilai mencapai Rp25 miliar lebih.  "Empat proyek tersebut di luar 16 proyek sebelumnya. Jadi ini masuk dalam dakwaan kedua. Atas adanya empat proyek ini, kami pihak JPU KPK mengindikasi adanya gratifikasi dari empat proyek ini untuk bupati dan wakil bupati saat itu," katanya. 

Sementara itu,  Saipuddin, Kuasa Hukum terdakwa Juarsah mengatakan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK hari ini sama sekali tidak ada hubungan dengan kliennya.

"Dari ketiga saksi ini, sebenarnya JPU ingin membuktikan dakwaan komulatif dan kedua. Namun pada persidangannya jelas bahwa para saksi ini memberikan keterangan yang tidak ada kaitannya dengan klien kami," ujar Saipuddin.

Dirinya menilai, dalam pembuktian kali ini sangatlah lemah. Dilihat dari tidak tahunya para saksi ada atau tidaknya uang yang diberikan pada bupati dan wakil bupati saat itu. "Jadi keterangan saksi ini tidak ada kaitan sama sekali dengan klien kami. Buang-buang waktu saja," ujar Saipuddin.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network