Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek di Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Ist)

Meski demikian, lanjur Nur Azis, dari bukti chat yang pihaknya keluarkan dalam persidangan, saksi Widya membenarkan adanya sejumlah uang yang diberikan, namun untuk kegunaannya saksi tidak mengetahui secara pasti untuk apa.

"Dalam chat yang kami perlihatkan ada istilah atau kiasan menggunakan kata sejumlah kartu nama dan berkas, yang diduga dipakai sebagai istilah ungkapan untuk uang. Namun para saksi tidak mau menjelaskan terkait itu dan mengaku tidak tahu," kata Azis.

Disinggung mengenai keterkaitan PT Rotari pada kasus dugaan korupsi ini, JPU menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa Juarsah dengan pasal 12 mengenai gratifikasi, selain mendakwa dengan pasal 12b.

"Uang itu sebesar Rp1 miliar yang mana masing-masing bupati dan wakil bupati saat itu (terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah) mendapat Rp 500 juta," katanya.

Dalam dakwaan, JPU KPK juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah uang dari Iwan Rotari yang diberikan untuk terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.

"Mengenai uang tersebut apakah untuk THR atau apapun lainnya belum terungkap pada persidangan kali ini, karena karyawan PT Rotari Group yang kita hadirkan banyak mengatakan tidak tahu," katanya.

Pada persidangan kali ini, juga terungkap fakta baru selain pihak kontraktor milik Robbi Okta Pahlevi, terpidana dalam kasus sama yang saat ini telah bebas dalam kasus paket proyek di Muara Enim, juga ada pihak kontraktor lain yang memenangkan treder proyek, yakni PT Rotari Group.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network