PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Muara Enim dengan terdakwa Bupati Nonaktif Muara Enim, Juarsah, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/9/2021). JPU KPK menghadirkan tiga saksi terkait indikasi gratifikasi dari kontraktor lainnya yakni PT Rotari.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni, Widya, Susanti dan M Erwin yang merupakan staf dari PT Rotari Group. Dalam persidangan tersebut disebutkan terdapat indikasi gratifikasi terhadap terdakwa Juarsah dari PT Rotari milik Iwan Rotari melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.
Diketahui, PT Rotari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor yang mendapatkan 4 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, selain 16 paket yang didapat oleh perusahaan milik mantan terpidana Robi Okta Pahlevi.
JPU KPK, Nur Azis mengatakan, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan merupakan staf dari PT Rotari Group. Ketiga saksi yang dihadirkan diharapkan dapat mengungkap adanya sejumlah fee proyek yang dibagikan pada bupati dan wakil bupati yang saat itu dijabat oleh terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Mucthar. "Namun sayangnya dalam persidangan para saksi banyak mengaku tidak mengetahuinya," ujar Nur Azis.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait