PALEMBANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Muara Enim dengan terdakwa Bupati Nonaktif Muara Enim, Juarsah, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/9/2021). JPU KPK menghadirkan tiga saksi terkait indikasi gratifikasi dari kontraktor lainnya yakni PT Rotari.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni, Widya, Susanti dan M Erwin yang merupakan staf dari PT Rotari Group. Dalam persidangan tersebut disebutkan terdapat indikasi gratifikasi terhadap terdakwa Juarsah dari PT Rotari milik Iwan Rotari melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.
Diketahui, PT Rotari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor yang mendapatkan 4 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, selain 16 paket yang didapat oleh perusahaan milik mantan terpidana Robi Okta Pahlevi.
JPU KPK, Nur Azis mengatakan, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan merupakan staf dari PT Rotari Group. Ketiga saksi yang dihadirkan diharapkan dapat mengungkap adanya sejumlah fee proyek yang dibagikan pada bupati dan wakil bupati yang saat itu dijabat oleh terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Mucthar. "Namun sayangnya dalam persidangan para saksi banyak mengaku tidak mengetahuinya," ujar Nur Azis.
Meski demikian, lanjur Nur Azis, dari bukti chat yang pihaknya keluarkan dalam persidangan, saksi Widya membenarkan adanya sejumlah uang yang diberikan, namun untuk kegunaannya saksi tidak mengetahui secara pasti untuk apa.
"Dalam chat yang kami perlihatkan ada istilah atau kiasan menggunakan kata sejumlah kartu nama dan berkas, yang diduga dipakai sebagai istilah ungkapan untuk uang. Namun para saksi tidak mau menjelaskan terkait itu dan mengaku tidak tahu," kata Azis.
Disinggung mengenai keterkaitan PT Rotari pada kasus dugaan korupsi ini, JPU menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa Juarsah dengan pasal 12 mengenai gratifikasi, selain mendakwa dengan pasal 12b.
"Uang itu sebesar Rp1 miliar yang mana masing-masing bupati dan wakil bupati saat itu (terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah) mendapat Rp 500 juta," katanya.
Dalam dakwaan, JPU KPK juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah uang dari Iwan Rotari yang diberikan untuk terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.
"Mengenai uang tersebut apakah untuk THR atau apapun lainnya belum terungkap pada persidangan kali ini, karena karyawan PT Rotari Group yang kita hadirkan banyak mengatakan tidak tahu," katanya.
Pada persidangan kali ini, juga terungkap fakta baru selain pihak kontraktor milik Robbi Okta Pahlevi, terpidana dalam kasus sama yang saat ini telah bebas dalam kasus paket proyek di Muara Enim, juga ada pihak kontraktor lain yang memenangkan treder proyek, yakni PT Rotari Group.
"Selama ini kita mengungkap fakta dari perusahaan milik Robi saja. Ternyata dalam perkara ini terungkap pula ada gratifikasi dari pihak perusahaan Iwan Rotari," ujarnya.
Iwan Rotari ini sendiri mendapatkan 4 paket proyek di Mura Enim, dengan nilai mencapai Rp25 miliar lebih. "Empat proyek tersebut di luar 16 proyek sebelumnya. Jadi ini masuk dalam dakwaan kedua. Atas adanya empat proyek ini, kami pihak JPU KPK mengindikasi adanya gratifikasi dari empat proyek ini untuk bupati dan wakil bupati saat itu," katanya.
Sementara itu, Saipuddin, Kuasa Hukum terdakwa Juarsah mengatakan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK hari ini sama sekali tidak ada hubungan dengan kliennya.
"Dari ketiga saksi ini, sebenarnya JPU ingin membuktikan dakwaan komulatif dan kedua. Namun pada persidangannya jelas bahwa para saksi ini memberikan keterangan yang tidak ada kaitannya dengan klien kami," ujar Saipuddin.
Dirinya menilai, dalam pembuktian kali ini sangatlah lemah. Dilihat dari tidak tahunya para saksi ada atau tidaknya uang yang diberikan pada bupati dan wakil bupati saat itu. "Jadi keterangan saksi ini tidak ada kaitan sama sekali dengan klien kami. Buang-buang waktu saja," ujar Saipuddin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait