Sidang perdana kasus dugaan korupsi bank daerah di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

Menurut Efrata, bukti rekam medis yang terbaru tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

"Kita harus tahu apakah terdakwa Aran Hariadi memang benar menjalani operasi jantung, itu harus dibuktikan dengan rekam medis, sehingga tidak ada salah persepsi," katanya. 

Diketahui, dalam perkara tersebut terdakwa Asri Wahyu Wardana saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel, sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network