Menurut Efrata, bukti rekam medis yang terbaru tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Kita harus tahu apakah terdakwa Aran Hariadi memang benar menjalani operasi jantung, itu harus dibuktikan dengan rekam medis, sehingga tidak ada salah persepsi," katanya.
Diketahui, dalam perkara tersebut terdakwa Asri Wahyu Wardana saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel, sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait