Sidang perdana kasus dugaan korupsi bank daerah di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 mulai disidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Kedua terdakwa yakni pimpinan bank, Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, terdakwa Aran Hariadi yang saat ini statusnya menjadi tahanan kota dihadirkan secara langsung, sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana hadir melalui virtual.

Menyikapi penahanan kota terhadap salah satu terdakwa tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta bukti rekam medis pascaoperasi jantung yang dialami terdakwa sebagaimana laporan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan," ujar Efrata dalam persidangan, Jumat (25/3/2022).

Menurut Efrata, bukti rekam medis yang terbaru tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

"Kita harus tahu apakah terdakwa Aran Hariadi memang benar menjalani operasi jantung, itu harus dibuktikan dengan rekam medis, sehingga tidak ada salah persepsi," katanya. 

Diketahui, dalam perkara tersebut terdakwa Asri Wahyu Wardana saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel, sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network