"Lalu ada juga barang-barang yang sifatnya untuk dimusnahkan atau dikembalikan. Atau juga sudah tidak layak konsumsi yang diretur oleh berbagai toko itu juga tempatnya harus dibedakan. Sehingga, mana barang yang betul-betul bisa dikonsumsi, mana barang-barang yang harus segera dimusnahkan itu tidak tercampur nantinya," katanya.
Dengan sejumlah catatan dari hasil sidak tersebut, Fitrianti menyebutkan, bahwa pihaknya memberi waktu kepada pihak Indomarco untuk memperbaiki tempat penyimpanan barang-barang di gudang tersebut agar penempatannya lebih tertata.
Sementara itu, Kepala BPOM Palembang Zulkifli menjelaskan, nantinya BPOM akan mengundang seluruh ritel terkait agar melakukan sosialisasi terkait aturan cara penyimpanan yang benar.
"Yang jelas distributor pangan harus mengikuti cara ritel pangan yang baik. Nanti ke depan kami akan mengundang seluruh ritel untuk memberikan sosialisasi bagaimana aturan penyimpanan, pengadaan dan sebagainya itu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait