PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022. Seluruh wilayah di Sumsel akan melaksanakan PPKM level I.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/8/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network