"Iya, total ada empat mobil yang menjadi barang bukti. Semuanya diserahkan kepada Kejari Palembang sebagai tindak lanjut penyerahan tanggung jawab berkas perkara," katanya.
Selain 4 unit mobil, Jampidsus Kejagung juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp10 miliar dari pemeriksaan keempat tersangka.
Kasi Penkum Kejari Palembang Mohammad Radyan, mengatakan mobil-mobil sitaan tersebut sudah diterima Kejari Palembang. Nantinya akan menjadi barang bukti dalam dakwaan di pengadilan.
"Untuk keempat tersangka sendiri saat ini sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait