JA saat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada OKU di Baturaja, Rabu (9/12/2020)

Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sumsel dan Johan juga ditetapkan tersangka dan ditahan pada sekitar Januari 2020. Namun dalam perjalanannya, kasus ini diambil KPK dan berujung pada penahanan.

Orang dekat Johan yang menolak menyebutkan identitas, menyampaikan jika JA sapaan akrabnya sudah pasrah atas kasus yang menderanya dari beberapa tahun lalu. "Bapak (Johan Anuar) sudah ikhlas, bapak akan menjalani semua proses ini," ucapnya.

JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman. Dalam kasus ini berdasarkan audit BPK, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network