BATURAJA, iNews.id- Calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada OKU, Sumatra Selatan (Sumsel) Johan Anuar yang unggul sementara dari kotak kosong diduga sudah mengetahui dirinya segera ditahan KPK. Usai mencoblos di TPS pada Rabu (9/12/2020), Johan Anuar telah mengucapkan isyarat kepada para wartawan dan fotografer.
Di Rabu (9/12/2020) pagi itu sekitar pukul 10:00 WIB, Johan Anuar didampingi istri, anak dan menantunya menyalurkan TPS 02 yang terletak di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Baturaja, Kabupaten OKU.
Ketika keluar dari bilik suara dan hendak memasukkan kertas surat suara ke kotak, Johan Anuar menyapa wartawan dan semua yang di sekitar TPS yang diketahui kemudian diduga pesan yang tersirat bahwa dirinya akan ditahan KPK. "Silahkan foto saya mungkin ini terakhir kali foto saya," ucapnya, Rabu (9/12/2020).
Siangnya, setelah penghitungan di TPS berlangsung dan diketahui hasilnnya sementara Cawabup Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana Aziz terlihat unggul dari kotak kosong. Namun sejak siang itu, Johan Anuar tidak terlihat baik di posko maupun kediamannya.
Berdasarkan penelusuran iNews.id, diperkirakan Johan Anuar berangkat ke Jakarta siang menjelang sore untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian sore tersiar, KPK mengeluarkan pernyataan JA (Johan Anuar) menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung Kamis (10/12/2020).
Johan ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat. Johan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan (Tempat Pemakaman Umum/TPU) pada tahun 2013 lalu.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sumsel dan Johan juga ditetapkan tersangka dan ditahan pada sekitar Januari 2020. Namun dalam perjalanannya, kasus ini diambil KPK dan berujung pada penahanan.
Orang dekat Johan yang menolak menyebutkan identitas, menyampaikan jika JA sapaan akrabnya sudah pasrah atas kasus yang menderanya dari beberapa tahun lalu. "Bapak (Johan Anuar) sudah ikhlas, bapak akan menjalani semua proses ini," ucapnya.
JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman. Dalam kasus ini berdasarkan audit BPK, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait