Darmawan membela kliennya dengan mengatakan, tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban.
Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya. "Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada 6 Desember 2021 lalu, Darmawan mengakui jika kliennya tersebut melakukan pencabulan. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa didesak menceritakan peristiwa yang sebenarnya.
Menurut Darmawan, kliennya tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban, apalagi memaksa korban melakukan oral seks. Kliennya sempat memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan masturbasi di depan korban. "Memang khilaf saja, tidak ada oral seks seperti isunya," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait