Pria Musi Rawas sebarkan rekaman video call seks dengan sang pacar yang masih SMA di medsos. (Foto: Dede F)

Tersangka Zamzari mengaku nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya. "Sakit hati dengan ibu korban, karena suruh putuskan saya," ujar Zamhari.

Tersangka mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan korban berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA.  "Video disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan video itu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network