MURA, iNews.id - Zamhari (21) pria Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila. Zamhari menyebarkan rekaman video call seks (VCS) pacarnya di media sosial.
Pelaku juga membagikan video vulgar sang pacar ke teman-temannya melalui WhatsApp dan Facebook dengan nama samaran.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sering melakukan video call (VC) secara vulgar. "Tersangka dan korban sering melakukan VC secara vulgar," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Kemudian orang tua korban yang mengetahui anaknya dipermalukan membuat laporan ke polisi. Selanjutnya pelaku ditangkap dengan barang bukti handphone yang dipakai tersangka menyebarkan konten porno.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti handphone Samsung J7 yang diduga digunakan tersangka dalam menyebarkan video vulgar korban," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait