Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memimpin pemusnahan sabu dengan cara diblender. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 1,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar dimusnahkan Polres Lubuklinggau dengan cara diblender. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari tersangka Titin Herlina alias Tina yang merupakan bandar sabu jaringan internasional.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, pentingnya pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal yang tidak diinginkan.

"Mengapa harus dimusnahkan tidak dibawa ke persidangan keseluruhan, karena berisiko disalahgunakan oleh oknum dan barang ini mahal," ujar AKBP Harissandi, Kamis (15/9/2022).

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya menangkap seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi. Barang haram tersebut ditemukan terkubur di pekarangan rumah milik tetangga tersangka.

"Saat itu polisi mengamankan tersangka Andrew saat sedang melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," kata Harissandi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network