"Kami benar-benar berkomitmen bahwa hal-hal seperti ini tidak ditoleransi. Itu tertuang dalam kebijakan rumah sakit bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien itu merupakan tolak ukur sebuah pelayanan rumah sakit," kata Evvy.
Dalam kasus ini dikatakan Evvy, tak hanya menyerahkannya ke kepolisian. Pihak rumah sakit juga telah melakukan pemberhentian status H sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah sampai menunggu perkembangan statusnya dalam segi hukum. "Artinya kami sudah mengambil langkah tegas didukung oleh komite keperawatan yang segera mencabut kewenangan klinis beliau sebagai perawat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait