Rumah Sakti Siti Aisyah Lubuklinggau. (Foto: Era N)

"Kami benar-benar berkomitmen bahwa hal-hal seperti ini tidak ditoleransi. Itu tertuang dalam kebijakan rumah sakit bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien itu merupakan tolak ukur sebuah pelayanan rumah sakit," kata Evvy.

Dalam kasus ini dikatakan Evvy, tak hanya menyerahkannya ke kepolisian. Pihak rumah sakit juga telah melakukan pemberhentian status H sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah sampai menunggu perkembangan statusnya dalam segi hukum. "Artinya kami sudah mengambil langkah tegas didukung oleh komite keperawatan yang segera mencabut kewenangan klinis beliau sebagai perawat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network