Menurut dia, membeli produk obat dan kosmetika yang dipasarkan atau dijual secara online melalui media sosial perlu dilakukan secara teliti dengan memperhatikan izin edarnya dan kandungan bahannya.
"Produk obat dan kosmetika ilegal dapat mengakibatkan gangguan kesehatan karena kandungan bahannya tidak memenuhi standar kesehatan atau mengandung bahan kimia berbahaya," katanya.
Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk obat dan kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait