"Razia kami sisir dari kawasan Dwikora, Demang Lebar Daun, Patal Pusri hingga kawasan Mayor Ruslan. Dari razia pekat ini kita amankan 34 orang, di antaranya 2 pasangan yang tidak bisa menunjukan keterangan ikatan suami istri, 22 orang wanita dan 8 laki-laki yang tidak membawa identitas diri ( KTP)," ujar Aris, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Selanjutnya 34 orang yang terjaring karena tidak membawa identitas diri tersebut digiring ke kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk dilakukan pendataan dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, kemudian membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi, serta tidak keluar malam apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ikatan, lebih baik di rumah saja," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait