Satpol PP merazia kosan dan penginapan di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 34 orang terjaring razia dan dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan. Puluhan orang yang terdiri atas 22 perempuan ini kedapatan berada di kamar kosan dan penginapan, serta tempat hiburan malam tanpa membawa identitas dan bukti nikah.

Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, TNI dan Polri di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta tempat hiburan malam di Kota Palembang Rabu (13/4/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Kamis dini hari.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda No 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, giat razia yang dilakukan pihaknya dan sejumlah instansi tersebut menyasar kos-kosan, penginapan hingga tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang.

"Razia kami sisir dari kawasan Dwikora, Demang Lebar Daun, Patal Pusri hingga kawasan Mayor Ruslan. Dari razia pekat ini kita amankan 34 orang, di antaranya 2 pasangan yang tidak bisa menunjukan keterangan ikatan suami istri, 22 orang wanita dan 8 laki-laki yang tidak membawa identitas diri ( KTP)," ujar Aris, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Selanjutnya 34 orang yang terjaring karena tidak membawa identitas diri tersebut digiring ke kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk dilakukan pendataan dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, kemudian membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi, serta tidak keluar malam apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ikatan, lebih baik di rumah saja," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network