PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 34 orang terjaring razia dan dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan. Puluhan orang yang terdiri atas 22 perempuan ini kedapatan berada di kamar kosan dan penginapan, serta tempat hiburan malam tanpa membawa identitas dan bukti nikah.
Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, TNI dan Polri di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta tempat hiburan malam di Kota Palembang Rabu (13/4/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Kamis dini hari.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda No 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, giat razia yang dilakukan pihaknya dan sejumlah instansi tersebut menyasar kos-kosan, penginapan hingga tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait