Polisi bongkar prostitusi inline yang dikelola remaja dan menjual pelajar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Dari keduanya berhasil diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres OKUT guna menyidikan lebih lanjut, dan apakah masih ada lagi jaringan terhadap prostitusi online ini,” kata AKP Hamsal, Rabu (12/4/2023).

Pelaku dikenakan pasal 76 I jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 9, pasal 10, pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network