Polda Sumsel bongkar prostitusi online yang menjual anak di bawah umur. (Foto: Era)

Sedangkan RS (15), mengungkapkan sudah melayani beberapa. Dalam sekali kencan menerima bayaran Rp500.000. "Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya. 

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan pihaknya mengamankan seorang mucikari beserta anak-anaknya. Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed. Si mucikari memiliki beberapa anak untuk dijajakan. Selain anak di bawah umur, DK juga mempunyai anak didik orang dewasa. 

Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Ketika ada pesanan anak di bawah umur DK akan menghubungi mereka. 

"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network