Dalam sehari, pelaki dapat memproduksi ratusan butir ekstasi yang rencananya akan dijual pada malam tahun baru. "Tiap butir dijual seharga Rp25.000 hingga Rp30.000," ujar pelaku, Kamis (2/12/2021).
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ekstasi buatan tersangka murni obat oplosan dan tidak ada kandungan narkoba. Untuk itu, proses hukum selanjutnya tetap ditangani Satreskrim. "Jika terdapat kandungan narkoba, maka akan diserahkan ke Sat Narkoba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait