PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria paru bayah karena memproduksi memproduksi ekstasi. Pelaku, Suhaimi (45) memproduksi ekstasi menggunakan obat sakit kepala yang dicampur dengan gandum atau tepung tapioca.
Suhaimi ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Kedukan 2, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan alat untuk memproduksi ekstasi dan puluhan butir ekstasi siap edar.
Pelaku juga sempat diminta untuk memperagakan cara pembuatan ekstasi oplosan. Pelaku menggunakan obat-obatan seperti bodrex, nafasin, paramex, pewarna buata dan gandum yang dicampur menjadi satu.
Dalam sehari, pelaki dapat memproduksi ratusan butir ekstasi yang rencananya akan dijual pada malam tahun baru. "Tiap butir dijual seharga Rp25.000 hingga Rp30.000," ujar pelaku, Kamis (2/12/2021).
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ekstasi buatan tersangka murni obat oplosan dan tidak ada kandungan narkoba. Untuk itu, proses hukum selanjutnya tetap ditangani Satreskrim. "Jika terdapat kandungan narkoba, maka akan diserahkan ke Sat Narkoba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait