Kecanduan film porno, pria di Empat Lawang perkosa anak kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya tim Satreksrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya di kawasan Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dan dari hasil pengakuan tersangka dengan polisi ia mengakui perbuatannya yang nekat memperkosa anak kandungnya, KA (15) karena telah kecanduan nonton film porno.

"Tersangka mengaku merudapaksa korban  karena tak tahan menahan nafsunya setelah nonton film porno. Dan perbuatannya selalu dilakukan apabila istrinya tidak ada di rumah,” pungkasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat UU tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network