Sedangkan untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Warga Palembang diminta untuk bersabar dan mematuhi aturan tersebut karena kondisi sekarang ini masih berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
"Dengan mematuhi aturan selama masa penerapan PPKM tersebut diharapkan angka penularan Covid-19 di Bumi Sriwijaya ini bisa ditekan hingga ke level aman, sehingga masyarakat dapat segera beraktivitas secara normal," kata Harnojoyo.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait