PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan belum mengizinkan warganya menyelenggarakan resepsi atau pesta pernikahan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021.
"Sekarang ini hingga 25 Juli kota ini masuk dalam kategori PPKM level 3, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo Jumat (23/7/2021).
Ia menjelaskan dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi bahkan ada yang dilarang seperti pesta pernikahan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait