Wali Kota Palembang Harnojoyo mengingatkan warganya selama PPKM level 3 tidak diizinkan menggelar pesta pernikahan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan belum mengizinkan warganya menyelenggarakan resepsi atau pesta pernikahan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021. 

"Sekarang ini hingga 25 Juli kota ini masuk dalam kategori PPKM level 3, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo Jumat (23/7/2021). 

Ia menjelaskan dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi bahkan ada yang dilarang seperti pesta pernikahan.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Warga Palembang diminta untuk bersabar dan mematuhi aturan tersebut karena kondisi sekarang ini masih berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

"Dengan mematuhi aturan selama masa penerapan PPKM tersebut diharapkan angka penularan Covid-19 di Bumi Sriwijaya ini bisa ditekan hingga ke level aman, sehingga masyarakat dapat segera beraktivitas secara normal," kata Harnojoyo.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network