Polres Pagaralam tangkap pelaku pembobol ATM. (Foto: Dede F)

"Setelah itu pelaku melakukan eksekusi mencoba melakukan transaksi dengan pin yang sudah dihafal. Meskipun menurut pengakuan pelaku bahwa dalam aksinya selalu gagal," kata Arif.

Kapolres mengungkapkan, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa aksi serupa baru dua kali dilakukannya, yakni di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pagaralam.

"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu merusak kamera pada layar monitor ATM agar tidak diketahui. Namun untuk TKP Pagar Alam, aksi mencurigakan pelaku keburu diketahui warga sekitar," kata Arif.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf a 4 & 5 dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network