Dia menjelaskan mekanisme tilang elektronik tersebut yaitu kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalulintas oleh pengendara di jalan raya. Kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui jika sopir tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan ponsel.
Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan. "Dua kamera yang ada saat ini telah merekam banyak pelanggaran. Sekitar 70 persen didominasi roda 2 dengan kesalahan tidak menggunakan helm dan melawan arus. Sedangkan untuk roda 4 kesalahan masih didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait