Pemusnahan ganja dengan cara dibakar di Polres Muba. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Polres Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti 104 kg ganja dan 1,6 kg sabu. Narkoba tersebut  berasal dari pengungkapan dua kasus besar di awal tahun 2022. 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kasus 104 kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) lalu dengan mengamankan tiga tersangka yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba, Jumat (25/2/2022) dengan menangkap bandar bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo," ujar Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy setelah memusnahkan barang bukti, Jumat (18/3/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network