PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang membongkar sindikat pemalsuan dokumen. Sindikat ini dapat membuat dokumen apapun tergantung pesanan, mulai dari SIM, ijazah, sertifikat hingga surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Dua tersangkap, salah satunya di salah rumah di Kabupaten PALI yang merupakan tempat pembuatan dokumen palsu. Sejumlah barang bukti ditemukan, seperti peralatan untuk mencetak dan bahan pembuatan dokumen palsu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat menangkap Muklis, sopir yang menggunakan SIM B2 palsu.
"Dilakukan pendalaman diketahui Muklis mendapatkan SIM dari pelaku Tri dengan harga Rp300.000. Akhirnya dilakukan penangkapan Tri di rumahnya di Kabupaten PALI," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Polisi masih terus mendalami kasus ini karena diduga sejumlah dokumen yang dibuat pelaku telah digunakan beberapa orang. "Anggota akan kejar kemungkinan dokumen yang sudah dipesan dan dipakai," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait