Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa oknum dosen. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tertutup pada kasus pornografi dengan terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Siti Fatimah tersebut menghadirkan secara langsung terdakwa yang mengenakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih.

Siti Fatimah mengatakan, dalam persidangan tersebut yakni mendengarkan keterangan lima saksi pelapor yang juga dihadirkan di muka persidangan. Kelima saksi yakni C, D, F, D dan R memberi keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa Reza Ghasarma merupakan dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri. Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi," ujar Siti, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Siti, bahwa terdakwa Reza Ghasarma dijerat oleh JPU Kejati Sumsel, sebagaimana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D," katanya.

Menurut penyidik, kata Siti, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network