Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa oknum dosen. (Foto: Dede F)

"Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial," katanya.

Diketahui, akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen hingga kasus selesai.

Sementara itu saat sidang sedang berlangsung, ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap korban di halaman Pengadilan Negeri Palembang  "Kedatangan kami di sini sebagai bentuk panggilan almamater dan juga kami ingin mengawal jalannya kasus ini," kata Koordinator Aksi, Rizky.

Rizky menyampaikan, para mahasiswa Unsri memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

"Kami tidak ingin ada predator seksual di lingkungan kampus. Maka dari itu kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network