PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang tertutup pada kasus pornografi dengan terdakwa dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Siti Fatimah tersebut menghadirkan secara langsung terdakwa yang mengenakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih.
Siti Fatimah mengatakan, dalam persidangan tersebut yakni mendengarkan keterangan lima saksi pelapor yang juga dihadirkan di muka persidangan. Kelima saksi yakni C, D, F, D dan R memberi keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa Reza Ghasarma merupakan dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri. Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi," ujar Siti, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskan Siti, bahwa terdakwa Reza Ghasarma dijerat oleh JPU Kejati Sumsel, sebagaimana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D," katanya.
Menurut penyidik, kata Siti, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
"Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial," katanya.
Diketahui, akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen hingga kasus selesai.
Sementara itu saat sidang sedang berlangsung, ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap korban di halaman Pengadilan Negeri Palembang "Kedatangan kami di sini sebagai bentuk panggilan almamater dan juga kami ingin mengawal jalannya kasus ini," kata Koordinator Aksi, Rizky.
Rizky menyampaikan, para mahasiswa Unsri memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
"Kami tidak ingin ada predator seksual di lingkungan kampus. Maka dari itu kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait