Wahyu menjelaskan, pemecatan ketiganya melalui sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan dan hasilnya disampaikan ke Polda Sumsel. Pemberhentian Tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” katanya.
Kapolres mengingatkan, yang terpenting kedepannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas sebagai anggota polri dengan sebaik-baiknya. Harapannya tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang di-PTDH-kan. “Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tuhas mulia sebagai polri,” harapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait