Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak naik di tahun 2021. Hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP.

Keputusan pemerintah pusat terkait penetapan UMP ini tertuang dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, disebutkan jika besaran UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.

Gubernus Sumsel Herman Deru mengatakan, keputusan UMP 2021 tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 602 tahun 2020.

"UMP sudah saya tanda tangani, jadi saya tidak memanfaatkan ini untuk memancing dalam situasi saat ini. Pemerintah pusat menganjurkan untuk tidak menaikkan UMP, kita hormati," kata Herman Deru, Selasa (3/11/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network