Tiga anggota Polres Empat Lawang dipecat karena melanggar kode etik. (Foto: Istimewa)

EMPAT LAWANG, iNews.id – Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat karena melanggar kode etik. Ketiganya MO, PH, dan CO yang pemecatannya diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota yang lain untuk bekerja profesional dan maksimal.

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan Polres Empat Lawang, Selasa (03/11/2020). Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima oleh Tiga anggota tersebut. “Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, ini semua pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Wahyu menjelaskan, pemecatan ketiganya melalui sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan dan hasilnya disampaikan ke Polda Sumsel. Pemberhentian Tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” katanya.

Kapolres mengingatkan, yang terpenting kedepannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas sebagai anggota polri dengan sebaik-baiknya. Harapannya tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang di-PTDH-kan. “Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tuhas mulia sebagai polri,” harapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network