"Setelah menerima aduan dari korban, anggota terus memburu kedua pelaku. Aksi pelaku ini sudah meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Awalnya ditangkap Rizki di Dwikora Palembang dan setelah dilakukan pengembangan juga ditangkap Ali. Namun karena berusaha melawan dan hendak melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari jaket, sepeda motor dan puluhan ponsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait