PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua penjambret yang meresahkan. Keduanya, Ali (42) dan Rizki (35), juga ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri saat penangkapan.
Polisi menyebut kedua pelaku telah beraksi di sejumlah TKP. Terakhir merampas ponsel penjaga konter di Talang Putri Plaju, Palembang akhir tahun lalu. Aksinya viral setelah videonya diunggah ke media sosial.
Modusnya, keduanya mendatangi konter dan menanyakan aksesoris handphone. Namun saat korban yang merupakan perempuan memperlihatkan aksesoris dan lengah, pelaku mengambil handphone korban dan kabur.
"Setelah menerima aduan dari korban, anggota terus memburu kedua pelaku. Aksi pelaku ini sudah meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.
Awalnya ditangkap Rizki di Dwikora Palembang dan setelah dilakukan pengembangan juga ditangkap Ali. Namun karena berusaha melawan dan hendak melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari jaket, sepeda motor dan puluhan ponsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait