Dalam melancarkan aksinya, Parman mengaku tidak sendirian, ia beraksi bersama tiga orang rekannya. Dalam beraksi, dirinya selalu berpasangan dengan pelaku lainnya.
"Kadang saya yang metik (mencuri) langsung, tapi kadang juga memantau situasi," jelasnya.
Tersangka Parman juga mengaku bahwa dirinya baru enam bulan bebas dari penjara. Dirinya pernah ditangkap dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Maling motor juga, ditahan di Tanjung Raja," katanya.
Selain menangkap Parman, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor sebanyak lima unit hasil aksi curanmor.
"Rencananya motor itu mau dijual secara online oleh teman saya," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait