Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi. (Foto: Ist)
Dede Febriansyah

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Agung alias Dedi (25), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Sabtu (19/6/2021) lalu pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial T yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara terlebih dahulu memantau sepeda motor korban yang sedang terparkir di minimarket. Saat korban lengah karena sedang belanja, tersangka dengan cepat menggunakan kunci T mencuri motor korban," jelasnya, Kamis (6/10/2022).

Dengan tertangkapnya Agung, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya, dan bahkan berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor korban.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Tri, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan satu buah kunci letter T.

"Atas perbuatannya tersangka Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA TERKAIT